Pengertian Surat




Pengertian Surat
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian surat, diantaranya:
1.       Menurut D. Wayong
Surat sebagai ucapan tertulis terhadap satu atau beberapa orang yang tidak hadir.
2.       Menurut S. Hidayat
Surat diartikan sebagai kertas sehelai, dimana dituliskan suatu pernyataan, berita, ataupun sesuatu yang hendak ditanyakan kepada orang lain.
3.       Menurut Lembaga Administarsi Negara
Suatu diartikan setiap sehelai kertas tertullis atau tercetak yang dibuat oleh seseorang atau orang-orang tertentu dengan maksud menyampaikan berita atau pendapat pada kertas tersebut.
4.       Menurut W.J.S. Poerwadarminto dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
Surat adalah kertas yang bertuliskan atau alat untuk menyampaikan suatu maksud secara tertulis.

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa surat adalah suatu alat komunikasi untuk menyampikan informasi atau warta secara tertulis dari satu pihak ke pihak lain. Surat dalam arti luas dapat diartikan sebagai informasi tertulis yang dapat dipergunakan sebagai alat komunikasi tertulis yang dibuat dengan persyaratan tertentu yang khusus berlaku untuk surat-menyurat. Dalam arti sempit surat adalah alat untuk menyapikan suatu berita secara tertulis.
Hal-hal yang disampikan melalui surat dapat berupa permintaan, pernyataan, pertimbangan, lamaran, penolakan, dan sebagainya.
Adapun surat-menyurat dapat diartikan sebagai suatu kegiatan komunikasi dari satu pihak kepada pihak yang dilaksanakan dengan saling berkirim surat, baik atas nama perseorangan maupun atas nama jabatan dalam suatu organiasasi/kantor. Kegiatan surat-menyurat yang dilakukan secara terus-menerus disebut dengan korespondensi, sedangkan yang melakukan korespondensi adalah koresponden.


Demikan pemabahasaan materi Pengertian Surat , selamat belajar. Mohon maaf sekian dan terima kasih.
Previous
Next Post »