Arsip dan Kearsipan
Secara etimologi kata arsip berasal dari bahasa Yunani,
yaitu “archium”, yang artinya peti untuk menyimpan sesuatu. Kata Arsip dalam
bahasa Latin adalah felum (bundle), yang artinya tali atau benang. Disebut tali
karena memang pada zaman dahulu tali atau benang inilah yang digunakan untuk
mengikat kumpulan surat. Arsip dapat diartikan kumpulan
data/warkat/surat/naskah berupa kertas, berkas, foto, film, mikro film, rekaman
suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala bentuk dan sifatnya
yang dibuat atau diterima oleh lembaga pemerintah/swasta/perorangan yang
mempunyai kegunaan yang disusun menurut sistem tertentu untuk mempermudah dalam
penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat dan tepat.
Berikut pengertian arsip dari beberapa sumber yang digunakan
sebagai perbandingan.
a.
Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1971
Pengertian arsip menurut UU NO. 7 tahun
1971, adalah sebagai berikut:
1)
Nakskah-naskah yang dibuat
dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam
bentuk corak ataupun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
2)
Nakskah-naskah yang dibuat
dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
b.
Menurut Lembaga
Administarsi Negara (LAN)
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film,
rekaman suara,gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala cara
penciptaanya. Sesuatu yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan , sebagai
bukti dari tujua organisasi, fungsi-fungsi, keijakan-kebijakan,
keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau
kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang
terkandung didalamnya.
c.
Menurut Ensiklopedi
Administasi
Menurut
Ensiklopedi Administarsi terdapat dua pengertian arsip yaitu:
1.
Segenap warkat dari suatu
organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan
kegiatan.
2.
Tempat dimana warkat-warkat
organisasi disimpan secara tertib.
d.
Menurut Kamus Administrasi
Perkantoran oleh Drs. The Liang Gie
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan
secara terartur dan terencana karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar
setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Dari
beberapa pngertian diatas, dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan data/warkat/surat/naskah
berupa kertas, berkas, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta,
bagan atau dokumen lain dalam segala bentuk dan sifatnya.
Demkian pembahasan mengenai
materi Arsip dan Kearsipan, selamat belajar, sekian dan terima kasih.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon