Kebebasan Pers dan Dampaknya

Perubahan zaman dengan arus reformasi yang menuntut format baru diberbagai bidang kehidupan bangsa indonesia, juga menuntut pemahaman yang mendasar entang hakikat pasal 28 UUD 1945, pasal 19 Dekrlarasi Universal HAM (freedrom of information) dan ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dala kaitanya dengan kebebasan pers. Produk hukum tersebut tidak membolehkan pihak manapun untuk membatasi kekebasan media massa, khususnya pers (media cetak) dengan cara pencekalan. Pemabatsan kebebasan pers terutama bedasarkan undang-undang hukum pidana dan perdata dilaksanakan oleh peradilan. Selain itu juga tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik dan tanggung jawab sosial dalam wujud pelaksanaan hak jawab/hak koreksi dan permintaan maaf.Pada dimensi lain, sesuai dengan perubahan zaman, UU pers dan UU penyiaran haruslah mencerminkan sinkroniasasi, setidaknya dalam lima kebutuhan atau tuntunan yaitu
:1.       Tuntunan kebebasan informasi,
2.       Tuntunan kepastian hukum,
3.       Tuntunan kemajuan teknologi komunikasi (telekomunikasi)
,4.       Tuntunan alam, dan
5.       Tuntunan kewenangan atau kekuasaan negara. Kebebasan media massa itu perlu diatur oleh negara (dengan undang-undang hukum pidana dan perdata) agar tidak merugikan kebebasan dan hak-hak pihak lain. Hal ini karena kebebasan pers yang memiliki justru lebih banyak ditunujukan untuk mengejar keuntungan pengusaha dan menyongkong kepentingan pihak lain tanpa memperhatikan kode etika jurnalistik.Negara berkewajiban mengatur siarannya agar tidak terjadi “tabrakan” di udara agar tidak mengganggu radio komunikasi pemerintah atau militer. Udara memang merupakan milik umum. Disamping itu televisi sebagai media penyiaran juga meruapakan bioskop udara sehingga terpaksa tunduk dalam tindakan sensor. Meskipun begitu, perlu di berlakukan undang-undang perfileman (kewenagan Lembaga Sensor Film).
1.       Manfaat Media Massa dalam Kehidupan Sehari-hari
Sejak adanya perubahan kehidupan pers sehingga menjadi lebih bebas, maka sering terjadi tarik menarik antara pers dengan publik dalam melihat realita dan menafsirkan isi permintaan. Dinamika masyarakat yang selalu mengalami perubahan secara mengejutkan sejak era reformasi adalah wjud nyata bahwa ditengah masyarakat kita sedang dilanda era transisi kehidupan hampir dalam segala bidang kehidupan.Menurut M.Gurevitch, media secara langsung atau merupakan entitas kelompok yang mempunyai kepentingan. Terjadi pemberian legitimasi atau delegmentasi terhadap individu atau kelompok tertentu yang menunjukan dominasi suatu kekuasaan terhadapnya.Disamping itu menurut, Eriyanto, terdapat dua pola hubungan antara publik dengan teks yang tersaji dalam berita, yakini (1) apa yang tersaji dalam pemberitaan media tidak selalu mereprsentasikan apa yang di inginkan publik: (2) publik juga mempunyai kemampuan  untuk membaca dengan strategi tersendiri atau suatu teks dalam pemberitaan. Apa yang disajikan media tidak secara otomatis disetujui oleh publik.Adapun pihak yang melakukan pengawasan bisa melibatkan berbagai komponen, antara lain sebagai berikut:
a. Media pers artinya secara internal media pers telah melakukan pengawasan terhadap dirinya dengan senjata hati nurani dan etika moral pengelola media ketika hendak memperoduksi berita yang akan disampaikan ke publik. Lebih dikenal dengan istilah “self censorship”
b.      Asosiasi profesi wartawan, yaitu mereka yang menghimpun diri dalam profesi jurnalistik dituntut untuk selalu meningkatkan sesama akan urgensi pengawasan terhadap apa yang akan dikover dari sebuah peristiwa ke dalam sebuah berita
c.       Masyarakat, posisi masyarakat sebagai konsumen media sekaligus sebagai sumber beritaterus melakukan pengawasan terhadap media.

2 Dampak dari Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Massa
Menurut UU No. 40 tahun 1999, pers indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai dengan tuntunan era reformasi. Hal ini merupakan kemajuan yang sungguh berarti sehingga pers bebas mencari informasi, bebas menulis, bebas mengumamkan pendapat, dan bebas memerintahkan kepada publik sesuai keinginan dan idealisme pers tentang berbagai masalah dan bidang-bidang kehidupan.Berikut ini contoh bentuk penyelahgunaan penyampaian informasi melalui media massa yaitu:
a.  Penyiaran berita atau informasi yang menyalahi kode etik jurnalistik, misalanya penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka dalam sebuah berita kriminal.
b. Peradilan oleh pers, misalanya berita yang kurang berimbang dan tidak menghadirkan sumber lain.
c. Mebentuk opini yang menyesatkan masyarakat.
d.   Menyiarkan tulisan yang bersifat provaktif dan menimbulkan emosi masyarkat.
e.   Pelanggran terhadap ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut.
1 .Berisi penghinaan terhadap pemerintah, baik presiden.
2.  Berisi berita yang menyebar kebencian atau penghinaan terhadap pihak lain.
3. Berisi berita yang menghina agama tertentu.
4. berita bersifat menipu, tidak jujur, dan merugikan kepentingan masyarakat.Oleh karena itu jasa pers dalam kenyataan sehari-hari, sering terjadi pers dapat mencipatakan citra positif seseorang. Tetapi sebaiknya dapat juga menjadikan reputasi seseorang hancur karena pemberitaan pers. Berkaitan dengan masyarakat, tulisan dalam pers kurang seimbang mengakitbakan kebenaran menjadi kabur sehingga masyarakat dapat tertipu oleh informasi tersebut. Adapun bagi negara penyalahgunaan kebebasan pers tertentu saja akan menimbulkan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat dalam negeri dan luar negeri terhadap pemerintah.Akibat yang timbul penyalahgunaan kebebasan pers, antara lain:
a.  Pers yang tanpa batas cenderung menimbulkan imperialisme dan kolonialisme pada pilar opini, dan pandangan hidup yang berlebihan. Jika ini dibiarkan dapat merusakan persatuan dan kerusakan bangsa.
b.Pers yang disalah gunakan oleh pihak tertentu bisa saja menimbulkan pepecahan dan konflik antar pihak  satu dengan pihak lain.
c.  Pemberitaan yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan hancurnya kehidupan dan citra, baik sekelompok orang, golongan, atau bangsa.
d.  Pers yang terlalu bebas dapat mengancam pemerintah yang sah dengan kritik yang merusak.
e.   Pers yang terlalu bebas dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan kekacuan.
f.    Persaingan antar pers yang tidak sehat dapat menghancurkan kehidupan ekonomi, politik sosial, budaya, bahkan kepecayaan suatu bangsa.
g.  Pers yang disalah gunakan juga dapat menimbulkan fanastisme yang berlebihan terhadap suatu hal.
Dengan demikian, persatuan bangsa serta intergritas suatu bangsa mudah terancam. Media yang menyalah gunakan kebebasanya dapat digugat oleh masyarakat. Selanjutnya, gugatan tersebut diproses melalui jalur hukum.                                                           

Demikian mengenai Kebebasan Pers dan Dampaknya, selamat belajar, semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf sekian dan terima kasih.



























































Previous
Next Post »