Pengertian Dokumen dan Dokumentasi



Pengertian Dokumen dan Dokumentasi
Suatu lembaga atau organiasasi baik milik pemerintah atau swasta akan selalu berhubungan dengan dokumen. Dokumen digunakan sebagai sumber informasi, bukti, atau bahan pengambilan keputusan. Mengingat hal tersebut, dokumen berperan penting dalam penyelenggaraan kegiatan kantor.
Berikut merupakan pengertian dokumen dari beberapa sumber:
1.       Kamus Umum Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan.
2.       Kamus Kepegawaian
a.       Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak
b.      Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan terpilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan.
3.       Ensiklopedia menyebutkan bahwa dokumen sebagai surat, akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti luas.

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa dokumen merupakan segala macam benda baik yang tercetak maupun yang tidak tercetak, yang dapat memberikan keterangan bagi kegiatan organisasi dalam mencapai tujuannya.
Sedangkan istilah dokumentasi berasal dari bahasa inggris yaitu “documentation” . Menurut Bahasa Latin “documentum’ yang berarti pencarian, penyelidikan, pengumpulan, peyususanan, pemakaian, dan penyediaan dokumen untuk mendapatakan keterangan-keterangan dan penerapan-penerapan maupun bukti.

Berikut pengertian dokumentasi menurut beberapa sumber:
1.       Menurut Ensiklopedia indonesia, dokumentasi adalah perincian, pengumpulan, serta pengaturannya.
2.       Menurut FID (Federation International Documentation),
Dokumentasi adalah pekerjaan pengumpulan, penyususan, dan penyebarluasan dokumen dari segala macam jenis lapangan aktivitas manusia.

Adapun kegunaan dokumentasi adalah sebagai berikut:
1.       Memberi informasi pada yang membutuhkan.
2.       Menyiapakan alat bukti dan data-data tentang suatu keterangan dokumen.
3.       Menyimpan dan menyelematkan fisik dokumen dan isi dokumen.
4.       Melestarikan dokumen-dokumen dari kemusnahan.
5.       Menyiapakan isi dokumen sebagai bahan penelitan para ilmuan.
6.       Mengembangkan koleksi dokumen untuk kepentingan bangsa dan negara.

7.       Menjamin keutuhan dan keotentikan informasi yang termuat dalam dokumen.

  
Demikan pemabahasaan materi Pengertian Dokumen dan Dokumentasi, , selamat belajar. Mohon maaf sekian dan terima kasih.
Previous
Next Post »